Businesslifes.com – Secara singkat, perbedaan PPN dan PPh terletak pada objek pajaknya.

Bagi masyarakat umum, istilah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) sering kali terdengar membingungkan. Keduanya adalah pilar utama penerimaan negara Indonesia, namun memiliki perbedaan fundamental yang wajib dipahami oleh setiap Wajib Pajak, baik individu maupun pelaku usaha.

PPh (Pajak Penghasilan) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh seseorang (Orang Pribadi) atau sebuah badan usaha. Ini adalah pajak langsung yang bebannya tidak dapat dialihkan ke pihak lain.

Sebaliknya, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang atau jasa. Ini adalah pajak tidak langsung di mana beban pajaknya dialihkan dari penjual (Pengusaha Kena Pajak) kepada konsumen akhir.

Memahami perbedaan ini sangat krusial, bukan hanya untuk kepatuhan, tetapi juga untuk perencanaan keuangan pribadi dan strategi bisnis Anda. Artikel ini akan mengupas tuntas dari A sampai Z mengenai perbedaan, karakteristik, mekanisme, dan contoh penerapan PPN dan PPh di Indonesia.

Perbedaan PPN dan PPh dalam Sekilas

Sebelum masuk ke penjelasan mendalam, tabel sederhana ini merangkum poin-poin perbedaan utama antara kedua jenis pajak ini.

Infografis yang menjelaskan perbedaan PPN dan PPh dari segi definisi, sifat pajak, penanggung beban, dan tarif pajak
Ringkasan Visual: Perbedaan Utama PPh (Pajak Penghasilan) vs PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Mengenal Lebih Dalam: Apa Itu PPh (Pajak Penghasilan)?

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak.

Mengenal Lebih Dalam: Apa Itu PPh (Pajak Penghasilan)?
Sumber Resmi dari PAJAK.IO

Intinya, jika Anda mendapatkan uang atau keuntungan, Anda berpotensi terkena PPh.

1. Sifat PPh: Pajak Langsung

PPh disebut sebagai pajak langsung karena beban pajaknya harus ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dialihkan atau dibebankan kepada orang lain. Jika Anda menerima gaji, Anda yang membayar PPh atas gaji tersebut. Jika perusahaan Anda untung, perusahaan Anda yang membayar PPh atas keuntungan tersebut.

2. Subjek PPh

Subjek PPh adalah pihak yang dikenai pajak. Secara umum, subjek PPh dibagi menjadi dua:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP): Karyawan, profesional (dokter, pengacara), pengusaha perorangan, dan siapa saja yang memiliki penghasilan.
  • Wajib Pajak Badan (WPB): Perusahaan seperti Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), BUMN/BUMD, dan bentuk badan usaha lainnya.

3. Objek PPh

Objek PPh adalah “penghasilan” itu sendiri. Contohnya sangat luas, meliputi:

  • Gaji, upah, tunjangan, dan honorarium (dikenal sebagai PPh Pasal 21).
  • Laba usaha atau keuntungan bisnis.
  • Hadiah atau undian.
  • Bunga, dividen, dan royalti.
  • Keuntungan dari penjualan aset.
  • Penghasilan dari sewa.

4. Sistem Tarif PPh

Tarif PPh adalah salah satu pembeda utamanya.

  • Untuk Orang Pribadi (PPh 21): Menggunakan tarif progresif sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Semakin besar penghasilan kena pajak Anda, semakin besar persentase tarifnya.
    • Rp 0 – Rp 60 juta: 5%
    • Rp 60 juta – Rp 250 juta: 15%
    • Rp 250 juta – Rp 500 juta: 25%
    • Rp 500 juta – Rp 5 miliar: 30%
    • Di atas Rp 5 miliar: 35%
  • Untuk Badan: Menggunakan tarif tunggal/final, yaitu 22% dari Penghasilan Kena Pajak (laba bersih fiskal).
  • PPh Final: Ada juga PPh yang bersifat final (tidak progresif) untuk jenis penghasilan tertentu, contohnya PPh Final 0,5% untuk UMKM dengan omzet tertentu.

Mengenal Lebih Dalam: Apa Itu PPN (Pajak Pertambahan Nilai)?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean (Indonesia) yang dilakukan oleh pengusaha.

Mengenal Lebih Dalam: Apa Itu PPN (Pajak Pertambahan Nilai)?
Sumber Resmi dari PAJAK.IO

Sederhananya, setiap kali Anda membeli barang atau jasa, Anda membayar PPN.

1. Sifat PPN: Pajak Tidak Langsung

PPN adalah contoh sempurna dari pajak tidak langsung. Mengapa? Karena yang wajib menyetorkan PPN ke negara adalah penjual, tetapi penjual tersebut memungut uang pajaknya dari pembeli.

Beban pajak pada akhirnya ditanggung oleh konsumen akhir, yaitu orang yang mengonsumsi barang/jasa tersebut dan tidak menjualnya kembali.

2. Subjek Pemungut PPN: PKP

Tidak semua penjual bisa memungut PPN. Pihak yang berhak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP).

PKP adalah pengusaha (baik orang pribadi maupun badan) yang memiliki omzet atau peredaran bruto melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun buku. Pengusaha di bawah ambang batas ini disebut pengusaha kecil non-PKP dan tidak boleh memungut PPN.

3. Objek PPN

Objek PPN adalah “konsumsi”. Secara spesifik, PPN dikenakan atas:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam negeri (misal: membeli laptop, mobil, baju).
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam negeri (misal: jasa konstruksi, jasa konsultan).
  • Impor Barang Kena Pajak.
  • Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar negeri.

(Catatan: Ada barang dan jasa yang tidak dikenai PPN, seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan).

4. Sistem Tarif PPN

Berbeda dengan PPh, tarif PPN bersifat tunggal dan tetap. Sesuai UU HPP, tarif PPN saat ini adalah 11%. Tarif ini (secara UU) direncanakan akan naik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

5. Mekanisme “Nilai Tambah” (Pajak Masukan & Keluaran)

Nama “Pertambahan Nilai” merujuk pada mekanismenya. PKP (penjual) memungut PPN saat menjual produknya, ini disebut Pajak Keluaran. Di sisi lain, PKP juga membayar PPN saat membeli bahan baku, ini disebut Pajak Masukan.

PPN yang wajib disetor PKP ke negara adalah selisih antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan. Contoh: Anda produsen roti (PKP).

  • Anda jual roti seharga Rp 10.000. Anda pungut PPN 11% (Rp 1.100) dari pembeli. (Pajak Keluaran = Rp 1.100).
  • Anda beli tepung seharga Rp 5.000. Anda bayar PPN 11% (Rp 550) ke pemasok tepung. (Pajak Masukan = Rp 550).
  • PPN yang Anda setor ke kas negara = Rp 1.100 – Rp 550 = Rp 550.

Tabel Perbandingan Detail: PPh vs PPN

Untuk pemahaman yang lebih komprehensif, berikut adalah perbandingan head-to-head dari setiap aspek PPh dan PPN.

TABEL PERBANDINGAN

Fitur PPh (Pajak Penghasilan) PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Dasar Hukum Utama UU No. 36 Tahun 2008 (UU PPh) UU No. 42 Tahun 2009 (UU PPN & PPnBM)
Pembaruan Terakhir UU No. 7 Tahun 2021 (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) UU No. 7 Tahun 2021 (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan)
Objek Pajak Penghasilan (Income) Konsumsi / Pertambahan Nilai (Consumption / Value Added)
Sifat Pajak Langsung (Beban tidak bisa dialihkan) Pajak Tidak Langsung (Beban dialihkan ke konsumen akhir)
Subjek Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) & Wajib Pajak Badan (WPB) Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Penanggung Beban WPOP atau WPB yang bersangkutan Konsumen Akhir
Tarif Pajak Progresif (5% – 35% untuk Orang Pribadi) & Final (22% untuk Badan) Tunggal (Saat ini 11%)
Karakteristik Tarif Berjenjang, tergantung besaran penghasilan Flat/Tetap, berlaku sama untuk semua BKP/JKP (kecuali ada tarif khusus)
Contoh Objek Gaji, Laba Usaha, Dividen, Honor, Bunga Deposito Penjualan Laptop, Jasa Konsultan, Pembelian Mobil, Impor Barang
Bukti Transaksi Bukti Potong (Bupot) PPh 21, 23, dll. Faktur Pajak
Waktu Penyetoran Bulanan (misal PPh 21/25) atau Tahunan (Kekurangan PPh 29) Bulanan (Paling lambat akhir bulan berikutnya)

Simulasi Praktis: Bagaimana PPh dan PPN Bekerja Bersamaan?

Mari kita lihat sebuah skenario di mana kedua pajak ini muncul dalam satu transaksi.

Skenario: PT Abadi (Klien) menyewa jasa konsultan manajemen dari CV Cemerlang (Vendor) senilai Rp 100.000.000. CV Cemerlang adalah perusahaan yang sudah berstatus PKP.

Bagaimana penerapan PPh dan PPN-nya?

1. Sisi PPN (Pajak atas Konsumsi Jasa)

  • Siapa yang memungut? CV Cemerlang (Vendor PKP).
  • Siapa yang menanggung beban? PT Abadi (Klien/Konsumen Jasa).
  • Mekanisme: CV Cemerlang akan menerbitkan invoice (tagihan) kepada PT Abadi dengan rincian:
    • Harga Jasa: Rp 100.000.000
    • PPN (11%): Rp 11.000.000
    • Total yang harus dibayar PT Abadi: Rp 111.000.000
  • Uang PPN sebesar Rp 11 juta ini akan diterima oleh CV Cemerlang untuk kemudian (setelah dikurangi Pajak Masukan) disetorkan ke kas negara.

2. Sisi PPh (Pajak atas Penghasilan Jasa)

  • Objek Pajak: Penghasilan atas jasa konsultan (bagi CV Cemerlang) adalah objek PPh Pasal 23.
  • Siapa yang memotong? PT Abadi (Klien/Pemberi Penghasilan).
  • Siapa yang menanggung beban? CV Cemerlang (Vendor/Penerima Penghasilan).
  • Mekanisme: Sebelum membayar, PT Abadi wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari nilai jasa (sebelum PPN).
    • Potongan PPh 23: 2% x Rp 100.000.000 = Rp 2.000.000
  • PT Abadi menyetorkan potongan Rp 2 juta ini ke kas negara dan memberikan Bukti Potong PPh 23 kepada CV Cemerlang.

3. Rangkuman Aliran Uang

  • Total uang yang dikeluarkan PT Abadi (Klien) = Rp 111.000.000.
  • Total uang yang diterima CV Cemerlang (Vendor) = Rp 111.000.000 – Rp 2.000.000 (Potongan PPh 23) = Rp 109.000.000.
  • Nantinya, Bukti Potong PPh 23 senilai Rp 2 juta itu akan digunakan oleh CV Cemerlang sebagai kredit pajak (pengurang) saat menghitung PPh Badan tahunannya.

Kesimpulan

Sangat jelas bahwa PPN dan PPh adalah dua instrumen pajak yang sangat berbeda. Pembeda utamanya adalah:

  • PPh adalah pajak atas penghasilan (Income Tax). Bebannya ditanggung langsung oleh penerima penghasilan (pajak langsung) dengan tarif progresif atau final.
  • PPN adalah pajak atas konsumsi (Value Added Tax). Bebannya dialihkan dan ditanggung oleh konsumen akhir (pajak tidak langsung) dengan tarif tunggal 11%.

Sebagai individu, Anda membayar PPh 21 atas gaji Anda dan membayar PPN setiap kali Anda berbelanja barang/jasa. Sebagai pengusaha, Anda membayar PPh Badan atas laba usaha Anda dan wajib memungut PPN dari pelanggan Anda (jika sudah PKP).

โ“ FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah seorang pengusaha bisa kena PPh dan PPN sekaligus? Ya. Pengusaha tersebut membayar PPh atas laba bersih (penghasilan) yang ia peroleh dari usahanya. Dan jika omzetnya sudah di atas Rp 4,8 miliar/tahun (PKP), ia wajib memungut PPN dari pelanggannya atas penjualan barang/jasa (konsumsi) yang ia lakukan.

2. Apa perbedaan PPN dan PPh Pasal 21? Perbedaannya sangat jelas. PPh Pasal 21 adalah jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan atas gaji, upah, atau honor yang diterima oleh Orang Pribadi (karyawan, pekerja lepas). Sedangkan PPN adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual-beli barang atau jasa.

3. Mengapa saat saya belanja di restoran, pajaknya 10% bukan 11%? Pajak yang Anda bayar di restoran (umumnya) bukan PPN, melainkan PB1 (Pajak Bangunan 1) atau Pajak Restoran. Ini adalah jenis Pajak Daerah yang dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda), bukan oleh pemerintah pusat seperti PPN. Tarifnya umumnya 10%.

4. Apakah harga barang di supermarket sudah termasuk PPN 11%? Ya. Sebagian besar harga yang tertera di rak supermarket (disebut price tag) sudah termasuk PPN (sudah include PPN). Anda bisa melihat rincian PPN tersebut pada struk belanja Anda di kasir.